CURHAT
silahkan ....

Join the forum, it's quick and easy

CURHAT
silahkan ....
CURHAT
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Buat kamu-kamu yang pengen curhat, kamu bs ungkapin apa pun yang pengen kamu ungkapin. Gak perlu malu dech ... Enjoy aja ....


You are not connected. Please login or register

Bagaimana hukum berinvestasi pada perdagangan berjangka (saham/ valas) di bursa efek?

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

chuplyzintropuz

chuplyzintropuz
Admin

Transaksi jual beli saham dengan aneka ragam macamnya termasuk jenis
jual beli yang penting di masa kiwari ini, sehingga bermunculanlah
pasar modal atau bursa. Oleh karena itu, pertanyaan ini sangat mengena
dan amat penting bagi seorang muslim untuk dijawab. Seorang muslim
harus mengetahui mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
Secara umum, ditinjau dari jenis dan kegiatan perusahaan yang
mengeluarkan saham, maka transaksi jual beli saham terbagi menjadi dua:
1. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha mubah, seperti:
perusahaan pertanian, industri, dan perniagaan. Apabila pada klausul
peraturannya tidak terdapat ketentuan bahwa yang bersangkutan harus
bermuamalah dengan muamalah ribawi atau perkara haram lainnya, maka
seorang muslim diperbolehkan menjadi pemegang sahamnya dan terlibat
dalam jual beli sahamnya.
2. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha haram (terlarang),
seperti: perusahaan perbankan konvensional, serta perusahaan yang
memproduksi atau memperdagangkan barang terlarang (misalnya: pabrik
rokok dan minuman keras). Dengan demikian, seorang muslim dilarang
menjadi pemegang sahamnya dan terlibat dalam jual beli sahamnya.
(Silakan lihat masalah ini pada kitab Al-Fiqh Al-Muyassarah, hlm. 24, karya Prof. Dr. Abdullah Ath-Thayar)

https://my-curhat.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik