Transaksi jual beli saham dengan aneka ragam macamnya termasuk jenis
jual beli yang penting di masa kiwari ini, sehingga bermunculanlah
pasar modal atau bursa. Oleh karena itu, pertanyaan ini sangat mengena
dan amat penting bagi seorang muslim untuk dijawab. Seorang muslim
harus mengetahui mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
Secara umum, ditinjau dari jenis dan kegiatan perusahaan yang
mengeluarkan saham, maka transaksi jual beli saham terbagi menjadi dua:
1. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha mubah, seperti:
perusahaan pertanian, industri, dan perniagaan. Apabila pada klausul
peraturannya tidak terdapat ketentuan bahwa yang bersangkutan harus
bermuamalah dengan muamalah ribawi atau perkara haram lainnya, maka
seorang muslim diperbolehkan menjadi pemegang sahamnya dan terlibat
dalam jual beli sahamnya.
2. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha haram (terlarang),
seperti: perusahaan perbankan konvensional, serta perusahaan yang
memproduksi atau memperdagangkan barang terlarang (misalnya: pabrik
rokok dan minuman keras). Dengan demikian, seorang muslim dilarang
menjadi pemegang sahamnya dan terlibat dalam jual beli sahamnya.
(Silakan lihat masalah ini pada kitab Al-Fiqh Al-Muyassarah, hlm. 24, karya Prof. Dr. Abdullah Ath-Thayar)
jual beli yang penting di masa kiwari ini, sehingga bermunculanlah
pasar modal atau bursa. Oleh karena itu, pertanyaan ini sangat mengena
dan amat penting bagi seorang muslim untuk dijawab. Seorang muslim
harus mengetahui mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
Secara umum, ditinjau dari jenis dan kegiatan perusahaan yang
mengeluarkan saham, maka transaksi jual beli saham terbagi menjadi dua:
1. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha mubah, seperti:
perusahaan pertanian, industri, dan perniagaan. Apabila pada klausul
peraturannya tidak terdapat ketentuan bahwa yang bersangkutan harus
bermuamalah dengan muamalah ribawi atau perkara haram lainnya, maka
seorang muslim diperbolehkan menjadi pemegang sahamnya dan terlibat
dalam jual beli sahamnya.
2. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha haram (terlarang),
seperti: perusahaan perbankan konvensional, serta perusahaan yang
memproduksi atau memperdagangkan barang terlarang (misalnya: pabrik
rokok dan minuman keras). Dengan demikian, seorang muslim dilarang
menjadi pemegang sahamnya dan terlibat dalam jual beli sahamnya.
(Silakan lihat masalah ini pada kitab Al-Fiqh Al-Muyassarah, hlm. 24, karya Prof. Dr. Abdullah Ath-Thayar)